Kamis, 16 Februari 2012

Hak Dan Kewajiban Mitra

  1. Menyediakan tempat yang layak sebagai Garasi pada saat kendaraan M-PLIK tidak beroperasi
  2. Menyediakan tenaga Operator (Teknisi) dan Supir
  3. Menjaga keamanan kendaraan M-PLIK berikut peralatan yang terpasang pada kendaraan tersebut selama 4 (empat) tahun
  4. Bertanggunngjawab atas kehilangan kendaraan M-PLIK dan atau sebagian peralatan yang terpasang pada kendaraan tersebut.
  5. Mengoperasikan kendaraan M-PLIK selama 4 (empat) tahun
  6. Mengoperasikan kendaraan M-PLIK di lokasi yang telah ditentukan di Kecamatan/Desa dimana M-PLIK berada; yaitu lokasi keramaian masyarakat seperti : sekolah, kantor pos, puskesmas dan fasilitas umum lainnya yang dibuktikan dengan cap dan tandatangan dari instansi terkait
  7. Memindahkan kendaraaan M-PLIK sebagai tempat operasional ke Kecamatan/ Desa lainnya minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan sesuai rasio jumlah M-PLIK dan jumlah kecamatan dalam satu Kabupaten
  8. Membuat jadwal rute pergerakan kendaraan M-PLIK sesuai point diatas untuk 3 (tiga) bulan ke depan
  9. Memelihara kendaraan M-PLIK sehingga selalu siap dioperasionalkan.
  10. Melakukan Service ringan secara berkala seperti ganti olie mesin, ganti filter olie, ganti filter udara kendaraan M-PLIK sesuai petunjuk buku manual kendaraan
  11. Mengisi BBM untuk Kendaraan dan Genset sesuai kebutuhan
  12. Mengoperasikan internet minimal 4 (empat) jam setiap hari
  13. Berhak atas biaya internet sebesar Rp. 2.000,-/jam/laptop
  14. Diijinkan usaha lain sepanjang tidak menutupi kendaraan M-PLIK
  15.  Biaya operasional seperti biaya tenaga Operator, Supir, BBM (untuk Kendaraan dan Genset), Listrik dan pengeluaran lainnya menjadi tanggungjawab Mitra
  16. Dalam hal terjadi pengunduran diri dari personil Mitra, baik salah satu dan atau seluruhnya; harus disampaikan 1(satu) bulan sebelumnya.
  17. Mencarikan pengganti terhadap Operator dan atau Supir yang mengundurkan diri dan melaporkannya kepada Koordinator
  18. Memperbaiki atas kerusakan yang terjadi baik pada kendaraan M-PLIK maupun peralatan yang terpasang pada kendaraan tersebut.
  19. Karena suatu hal tidak bisa Memperbaiki atas kerusakan yang terjadi baik pada kendaraan M-PLIK maupun peralatan yang terpasang pada kendaraan tersebut, wajib melaporkannya kepada Koordinator
  20. Mengurus perpanjangan KIR kendaraan atas beban biaya dari Pengelola
  21. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan untuk kemudian dilaporkan kepada Koordinator

0 komentar:

Posting Komentar